Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 JUNI 2020 • 14:33 WIB

Kemenhub Atur Ulang Aturan Batas Penumpang Angkutan, Ini Kata Pengamat

Ilustrasi penumpang Transjakarta. (INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait batas penumpang 50 persen untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Atas keputusan itu, pengamat transportasi menilai revisi aturan itu belum tegas.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan dirinya sudah membaca surat edaran yang berisi Permenhub itu. Namun, dalam surat itu dia mengatakan peraturan yang disampaikan kurang tegas.

"Gini, peraturan Permenhub itu detailnya ada di surat edaran cuma surat edaran itu setelah saya baca enggak detail lagi. Disarankan nggak boleh, harusnya iya atau tidak," kata Djoko saat dihubungi Indozone, Rabu (10/6/2020).

Djoko menyebut surat edaran itu harus tegas dan jelas sehingga pemerintah daerah tidak kebingungan mengambil sikap. Dia mengatakan peraturan itu kurang tegas karena mengatur terkait kursi penumpang di angkutan umum.

"Ini surat edarannya yang mau kita kritisi, kita ubah nanti mudah-mudahan ya. Ini bapak harus jelas kalau nggak jelas nanti kasihan pemerintah daerah. Misalnya pengemudi, semua pengemudi yang bawa orang wajib tes PSC, seluruh pengemudi ya jadinya wajib," ungkap Djoko.

Lebih jauh Djoko menjelaskan mengenai perubahan aturan itu. Dia menyebut pemerintah ingin mengatur kursi-kursi yang ada di kendaraan umum untuk mengedepankan psychical distancing.

"Lebih tepatnya konfigurasi kursi dengan mengikuti konsep jarak. Contoh kursi itu nanti bisa dikasih kursinya tiga, di kereta juga sama," kata Djoko.

"Silver Bus itu 100 persen dia sudah mengikuti psychical distancing. Prinsipnya kan psychical distancing faktornya kan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenhub Atur Ulang Aturan Batas Penumpang Angkutan, Ini Kata Pengamat

Link berhasil disalin!