Sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah ibu kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selama 11 hari pemeriksaan SIKM itu berlangsung, Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 29.280 pengendara ditindak.
"Sejak 27 Mei hingga 7 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 29.280 kendaraan bermotor, dipaksa putar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan di luar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," kata Yusri.
Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutar balikkan kendaraan tersebut. Data 29.280 kendaraan yang ditindak itu merupakan data yang dihimpun dari pos-pos pemeriksaan SIKM yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Polda Metro tercatat memiliki 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta lainnya. Pos penyekatan di daerah penyangga itu seperti wilayah Depok, Bekasi dan Tangerang.
"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," pungkas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: