Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan jika Polri di bawah pimpinannya bersikap tegas memberantas narkotika. Hal itu terbukti dari beberapa pekan terakhir Polri dengan gencar mengungkap banyak kasus narkotika.
Dari data pengungkapan tindak kejahatan yang diungkap Polri dalam kurun waktu Januari 2020 sampai Juni 2020, tercatat Polri sudah mengungkap kasus narkoba dengan berat total 6,9 ton.
“Selama enam bulan, total 6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba," kata Jenderal Idham dalam keterangannya seperti yang diterima Indozone, Jumat (5/6/2020).
Lebih jauh Idham mengatakan dalam kurun waktu dua Minggu terakhir, Polri berhasil mengamankan 1,2 ton narkotika. Jika tidak diamankan Polri, tidak bisa dibayangkan akan banyak masyarakat di Indonesia yang akan mengkonsumsi narkotika tersebut.
"Kalau tidak dicegah, berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba," ungkap Idham.
Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, Polri tidak akan pernah mengendorkan tindakannya dalam memberantas narkotika. Idham sendiri mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk todak segan-segan menindak tegas kepada para pelaku peredaran narkotika.
“Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba," kata Idham.
Mengenai gencarnya Polri memberantas narkotika, Idham juga memberikan apresiasi kepada tim Satgasus Merah Putih Polri. Polri ingin mewujudkan Indonesia yang bebas dari peredaran narkotika.
Dari data Mabes Polri, dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Polri berhasil menggagalkan 6,9 ton narkoba yang terdiri dari 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja, 55,26 tembakau gorila dan
552.427 butir pil XTC. Polri juga telah mengungkap 19.468 kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 25.526 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: