Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 MEI 2020 • 17:09 WIB

Proyek Rp1,422 Triliun Masuk PSN, Apa Saja Kriterianya?

Proyek Rp1,422 Triliun Masuk PSN, Apa Saja Kriterianya?Ilustrasi pembangunan infrastruktur. (Foto ANTARADhemas Reviyantoaww)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah punya kriteria dalam menentukan atau memilih proyek strategis nasional (PSN) yang dipercepat pelaksanaannya di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. 

Pemerintah kini sudah memilih sebanyak 89 proyek yang masuk jadi PSN.

"Bahwa kriteria proyek strategis ini mempunyai peran terhadap perekonomian dan kesejahteraan sosial kemudian, dampak positif terhadap lapangan kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Airlangga menambahkan, selain itu juga harus berdampak positif terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan juga keberlanjutan lingkungan hidup, serta  selaras dengan sektor-sektor lain. Terutama pembangunan infrastruktur dengan kawasan industri, kawasan pertumbuhan ekonomi, kawasan wisata.

"Dan project didistribusikan secara nasional," ungkapnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian RI/pri)

Dia menjelaskan, selain sisi dampak terhadap berbagai sektor, yang juga jadi pertimbangan pemerintah sebuah masuk PSN ialah tingkat nilai investasinya. Yakni batas nilai sebesar Rp500 miliar.

"Walaupun ada project-project dibawah itu yang dianggap strategis dan juga masuk di dalam PSN ini," jelasnya.

Ia menyebutkan, dari 245 proyek yang mengemuka dan dibahas pemerintah, hanya 89 proyek yang dipilih serta diprioritaskan pengerjaannya. Rinciannya jenis dan nilai proyeknya pun sangat bervariasi.

"Dari 245, 89 direkomendasikan sebagai PSN baru dan PSN baru itu sebesar Rp1,422 triliun," imbuhnya.

Sekadar informasi, pemerintah tengah menyiapkan skenario pelaksanaan protokol new normal yang Produktif dan Aman Covid-19. Dua program dirancang secara bersamaan, yaitu Exit-Strategy Covid-19 yang dimulai secara bertahap pada setiap fase pembukaan ekonomi dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proyek Rp1,422 Triliun Masuk PSN, Apa Saja Kriterianya?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!