Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 19 MEI 2020 • 09:31 WIB

Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara karena Ceramah Provokatif

Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara karena Ceramah ProvokatifHabib Bahar Smith Kembali dipenjara. (Foto: dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencabut program asimilasi kepada Habib Bahar Bin Smith setelah dia sempat menghirup udara bebas beberapa hari. Habib Bahar melakukan pelanggaran yang tercantum dalam program asimilasi sehingga petugas kembali mengembalikannya ke dalam lapas.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga. Reynhard menyebut Habib Bahar sudah melakukan pelanggaran sehingga pihaknya terpaksa mengembalikannya ke dalam tahanan.

"Tanggal 19 Mei 2020 izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan bimbingan," kata Reynhard dalam keterangannya yang diterima Indozone, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar dinilai melanggar ketentuan dengan cara tidak mengindahkan arahan atau bimbingan petugas dari Bapas Bogor. Bahkan, Habib Bahar kembali mengisi ceramah dengan konten provokatif yang tentunya melanggar aturan asimilasi yang sebelumnya dia dapatkan.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Reynhard.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," sambungnya.

Habib Bahar Smith kembali dipenjara. (Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

Lebih jauh Reynhard menyebut Habib Bahar juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia dinilai mengumpulkan banyak orang.

"Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya," kata Reynhard.

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham nomor
3 tahun 2018 dan sanksinya dicabut asimilasinya serta dimasukkan kembali ke dalam lapas. Habib Bahar  akan menjalankan sisa pidananya di lapas karena program asimilasi terhadap dirinya dicabut.

Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara. (Foto: Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)

 


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara karena Ceramah Provokatif

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!