Kategori Berita
Media Network
Senin, 18 MEI 2020 • 12:03 WIB

Kemenkumham: 39.628 Narapidana dan Anak Telah Dibebaskan karena Pandemi Corona

Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaporkan 39.628 narapidana dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Ini 'update' data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada 18 Mei 2020," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dikutip Antara, Senin (18/5/2020).

Dalam data yang disampaikan Rika, dari 39.628 narapidana dan anak yang telah dibebaskan, sebanyak 37.245 orang di antaranya keluar penjara melalui program asimilasi, terdiri dari 36.324 narapidana dan 921 anak.

Sementara 2.383 orang lainnya menghirup udara bebas melalui program hak integrasi, baik berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun cuti menjelang bebas, dengan rincian 2.342 narapidana dan 41 anak.

"Data ini dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan," ucap Rika.

Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)

Dia menambahkan, Kemenkumham menargetkan jumlah narapidana dan anak yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sekitar 30.000 orang.

Rika menerangkan, program pembebasan narapidana dan anak di lapas, rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia akan berlangsung hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"(Ini berakhir) sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020," kata dia.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenkumham: 39.628 Narapidana dan Anak Telah Dibebaskan karena Pandemi Corona

Link berhasil disalin!