Penyekatan Tol Jakarta Cikampek usai pemberlakukan kebijakan larangan mudik.(ANTARA/Saptono)
Kementerian Perhubungan memperbolehkan semua mode transportasi kembali beroperasi di tengah wabah virus corona (Covid-19). Lalu, bagaimana cara Polri memastikan tidak ada pemudik bandel yang cari akal menggunakan mode transportasi untuk pergi ke kampung halamannya?
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi prihal masalah tersebut. Tidak ada hal yang membuat polisi kesulitan dalam menyortir pemudik.
"Keputusan (Kemenhub) tersebut tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke kita," kata Benyamin saat dihubungi Indozone, Selasa (12/5/2020).
Ada cara tersendiri bagi polisi untuk mengetahui kendaraan tersebut membawa pemudik atau tidak. Ada sebuah stiker penanda dari Kemenhub kepada angkutan yang berarti kendaraan itu bukan membawa pemudik.
"Bus nya ada stiker dari Kemenhub. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah di cek dari terminal," ungkap Benyamin.
Lebih jauh Benyamin mengatakan pihak kepolisian tetap akan mengecek stiker itu ketika kendaraan umum itu melewati pos pantau. Meski begitu dia menyebut pihak kepolisian tidak akan memeriksa secara rinci kendaraan yang sudah ditempelkan stiker tersebut.
"Hanya kita cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," pungkas Benyamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: