Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 MEI 2020 • 15:46 WIB

Restrukturisasi Utang Masyarakat Capai Rp 336,97 Triliun selama Pandemi Corona

Ilustrasi karyawan bank swasta sedang menghitung uang. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nilai utang atau kredit yang direstrukturisasi oleh debitur pada masa pandemi virus corona (Covid-19) sudah mencapai Rp 336,97 triliun. Angka ini mencakup di perbankan maupun lembaga pembiayaan (leasing).

Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, berdasarkan data monitoring OJK per 10 Mei 2020, untuk industri perbankan terdapat 88 Bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun. 

OJK juga mencatat, jumlah restrukturisasi pembiayaan yang disetujui dilakukan perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing) kepada nasabahnya sudah mencapai Rp43,18 triliun yang terdiri dari 1,32 juta debitur leasing. Ini merupakan restrukturisasi pembiayaan yang berlaku selama pandemi Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan data yang disampaikan per 8 Mei 2020.

"Perusahaan pembiayaan sampai 8 Mei 2020, kontrak restrukturisasi yang disetujui 1,328 juta debitur atau lengkapnya 1.328.096 debitur senilai Rp43,18 triliun. Kontrak dalam proses 743.785 debitur," ujar Wimboh dalam video confference KSSK hari ini, Senin (11/5/2020). 

Menurut Wimboh, dengan restrukturisasi pinjaman, pengusaha tidak langsung dikategorikan sebagai kredit bermasalah atau NPL (non performing loan). 

Wimboh mengatakan, kebijakan restrukturisasi pinjaman tersebut merupakan salah satu upaya mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya.

"Ini memberikan ruang ke sektor keuangan agar tidak membukukan atau membentuk cadangan, begitu lancar gak bentuk cadangan, apabila bentuk cadangan akan berat dan modal seret dan akan mempersempit ruangan sektorr keuangan untuk ekspansi dan berikan kredit," tuturnya. 

"Dengan pemberian ruang ini kami harapkan perbankan tetap NPL-nya tidak tinggi dan sektor usaha bisa lanjutkan usaha," sambungnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Restrukturisasi Utang Masyarakat Capai Rp 336,97 Triliun selama Pandemi Corona

Link berhasil disalin!