Seolah tidak ada kapoknya, travel-travel gelap masih terus berulah dengan membawa pemudik ke kampung halamannya masing-masing meski sudah ada larangan dari pemerintah untuk tidak mudik. Jajaran Polda Metro Jaya kembali menindak satu unit mobil travel karena kedapatan membawa 20 orang pemudik.
"Ditlantas PMJ mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel di pos pam Cikarang Barat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2020).
Mobil travel gelap itu diberhentikan polisi saat melintas di pos pantau pintu tol Cikarang Barat pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB. Sambodo mengatakan mobil travel itu membawa penumpang yang cukup banyak. Tujuan travel itu berjalan dari Jakarta ke arah Bandung dan Tegal.
"Travel itu mengantarkan orang yang mau mudik sebanyak 20 orang yang rencana mau mudik ke Bandung dan Tegal," ungkap Sambodo.
Lebih jauh Sambodo mengatakan para pemudik itu mendatangi travel gelap untuk mendaftar agar bisa ikut mudik. Kemudian, para pemudik itu dijemput di Bekasi oleh mobil travel itu.
"Penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.
Polisi kemudian memberikan tindakan tegas untuk kedua sopir travel yang ada di mobil itu. Tindakan tegasnya berupa sanksi tilang dan menyuruh mobil itu balik arah kembali ke arah Jakarta.
"Dua orang pengemudi ditilang, dikenakan pasal 308 UU nomor 22/2009 tentan LLAJ di mana setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," pungkas Sambodo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: