Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 MEI 2020 • 08:34 WIB

Ramai Keluhan Tarif Listrik Melonjak Drastis, Ini Penjelasan PLN

Ilustrasi kenaikan tarif listrik. (Antara/Galih Pradipta)

Ramai dibicarakan di media sosial tentang tagihan listrik yang naik sejak pemerintah memutuskan memberikan insentif berupa gratis tarif listrik untuk pelanggan 450 KV dan diskon 50% untuk pelanggan 900 KV.

Banyak pihak menduga, PLN sengaja menaikkan tarif golongan 1.300 KV keatas untuk subsidi silang bagi golongan pelanggan yang mendapat insentif tersebut. 

Salah seorang warga Kota Bekasi, Ahmad Tasori yang berprofesi sebagai karyawan swasta menuturkan kepada Indozone. Menurutnya, ia memiliki tiga titik meteran dengan daya masing-masing 1.300 KV di rumahnya dan masih menggunakan meteran jenis pasca bayar atau abonemen. 

Ahmad mengeluhkan, biasanya ia membayar tagihan listrik yang berkisar antara Rp380 ribu-Rp400 ribu. Namun sejak tagihan bulan Maret kemarin, masing-masing titik meteran listrik itu terkena tagihan yang berkisar antara Rp480 ribu-Rp500 ribu. 

"Ada tiga titik meteran listrik, masing-masing berdaya 1.300 KV. Bulan Maret bayar sampai hampir Rp1,5 juta," ujar Ahmad kepada Indozone, Minggu (3/5/2020).

Ilustrasi. (ANTARA/Prasetia Fauzani)

 

Ia merasa heran dengan tagihan yang membengkak tersebut. Menurutnya, pemakaian bulan Maret normal seperti bulan-bulan sebelumnya dan tidak ada penambahan alat elektronik di rumahnya. 

"Faktanya, tagihan beda dari bulan sebelumnya, meski pemakaian cenderung sama," tuturnya. 

Menanggapi banyaknya keluhan yang beredar, PLN pun memastikan tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya.

Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

“Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” tutur Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka di Jakarta, Minggu (3/5/2020).

Menurut Made, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona yang membuat masyarakat banyak melakukan aktivitas di rumah. 

“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah. Peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktivitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktivitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” tambah Made.

Ilustrasi kenaikan listrik. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

 

Untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi virus corona, PLN telah menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA, pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA. Serta potongan tagihan sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. 

Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar.

Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter. 

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123. Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.  

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini sebagai berikut:

  1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh.
  2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh.
  3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.115/kWh.
  4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp997/kWh.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ramai Keluhan Tarif Listrik Melonjak Drastis, Ini Penjelasan PLN

Link berhasil disalin!