Kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, di hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).
"Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, dengan adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut akan menjadi efek jera agar warga tidak keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
Menurut Eddy, adanya kemacetan di Bunderan Waru bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB seperti hari-hari biasanya.
"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," ucapnya.
Eddy menambahkan, pihaknya mengakui jumlah petugas yang menjaga di perbatasan Bunderan Waru kurang sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan.
"Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," tegas dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB ini. Namun, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat pada saat pemeriksaan, maka tidak ada toleransi.
"Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test," tutur dia.
Sedangkan mengenai sanksi lainnya, Eddy mengatakan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.
"Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan tidak boleh masuk Surabaya," pungkasnya.
Antisipasi Kejahatan dan Halau Pemudik di Merak, Polda Banten Gencarkan Patroli
Viral Kakek Menangis Kelaparan di Tengah Pandemi Corona, Ini Penyebabnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: