Aktivitas Penerbangan Terakhir di Bandara Soekarno-Hatta. (INDOZONE/Arya Manggala)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Aturan ini mencakup seluruh angkutan penumpang baik di darat, laut dan udara. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski semua transportasi sudah tidak akan beroperasi terhitung mulai tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020, namun, pada tanggal tersebut masih ada maskapai yang beroperasi. Hal tersebut ditegaskan pemerintah bahwa ada kelonggaran untuk masih bisa beroperasi pada hari itu dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
Dan tepat hari ini, pantauan Indozone melalui aplikasi Flight Radar, tidak ada pesawat domestik yang melayani rute komersial di langit Indonesia. Hanya terlihat beberapa penerbangan dari luar negeri yang melintas. Serta pesawat khusus yang melewati Kalimantan.
Meskipun dilarang mengudara, ada sejumlah pengecualian yang diberlakukan dari kebijakan larangan ini, yaitu:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: