Kategori Berita
Media Network
Kamis, 23 APRIL 2020 • 19:36 WIB

ODP dan PDP Meninggal Sebelum Terkonfirmasi Positif Tak Masuk Data Kematian Covid-19

Ilustrasi Pemakaman. (FOTO: INDOZONE/Arya)

Juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan bahwa hanya pasien yang telah menjalani tes, dan terkonfirmasi positif virus Corona yang akan masuk ke dalam data kasus kematian jika meninggal dunia.

Sedangkan, orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pemantauan (PDP) yang meninggal, namun jika belum terkonfirmasi positif Corona maka tidak termasuk data kasus kematian Covid-19.

“Kami memaklumi beberapa kasus kematian ODP ataupun PDP apabila kasus kematian ini telah terkonfirmasi positif dengan tes antigen PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal, maka kematian akan dicatat sebagai kematian positif COVID-19,” ucap Yuri dalam video conference di BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020).

“Namun bila tidak terkonfirmasi atau negatif hasilnya, atau tidak sempat diambil spesimen, maka kita tidak akan mencatat meninggal karena COVID19,” tambahnya.

Petugas pemakaman menurunkan peti jenazah pasien Covid-19. (INDOZONE/Arya Manggala)

Meskipun pasien ODP dan PDP belum terkonfirmasi positif Virus Corona, namun jikalau meninggal dunia, Yuri menyebutkan bahwa proses pemakaman sama dengan pasien positif Covid-19.

Menurut Yuri, hal tersebut dilakukan untuk melindungi para petugas yang melakukan pemakaman, dan juga keluarga yang menghadiri prosesi tersebut dari wabah penyebaran virus Corona.

“Maka tatalaksana pemulasaran atau pemakaman sudah mengantisipasi kemungkinan positif untuk melindungi petugas, keluarga, dan petugas pemakaman. Ini perlu dipahami agar transparansi data bisa terwujud,” tutup Yuri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

ODP dan PDP Meninggal Sebelum Terkonfirmasi Positif Tak Masuk Data Kematian Covid-19

Link berhasil disalin!