Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan nasional terkait aturan pelarangan mudik untuk cegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” ucap Adita dalam video conference di BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut, Adita menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas pada saat pemberlakukan aturan larangan mudik, yakni angkutan logistik, seperti barang atau kebutuhan pokok, dan obat-obatan.
“Serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah,” terangnya.
Pada masa diberlakukan aturan itu, yakni 24 April hingga 7 Mei pemerintah akan merapkan langkah-langkah persuafif, yakni dengan meminta kembali ke asal perjalanan.
Kendati demikian pada 7 Mei hingga 31 Mei, pemerintah akan mulai memberlakukan sanksi dengan berupa denda sesuai dengan aturan undang-undang yang ditetapkan.
“Sedangkan pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” tutup Adita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: