Kategori Berita
Media Network
Jumat, 17 APRIL 2020 • 13:39 WIB

Presiden dan Pejabat Lain Tidak Terima THR, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Ilustrasi uang gaji dan THR. (Pixabay/EmAji).

Pemerintah telah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 hanya diberikan kepada TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 kebawah. Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat ya, DPR, MPR, DPD, dan Pejabat Eselon 1 dan 2, tidak termasuk sebagai penerima THR tahun ini. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa aturan THR tahun 2020 juga berlaku sama bagi seluruh ASN di daerah. Adapun besaran THR yang diberikan kepada eselon III ke bawah di daerah mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat. Namin tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif atau tunjangan kinerja.

Akibat dari kebijakan THR tersebut, Sri Mulyani mengungkap bahwa negara melakukan penghematan senilai Rp5,5 triliun, yang mana uangnya akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19 secara umum. 

"Karena kita tidak bayar THR yang memasukkan Tukin (Tunjangan Kinerja) dan juga kita bisa kurangi hingga hampir Rp5,5 triliun, dan itu nanti uangnya masuk ke APBN Secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani dalam video conference hari ini, Jumat (17/4/2020). 

Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani menyebutkan, dana penghematan dari THR tersebut nantinya akan dikelola secara komprehensif dan direalokasikan untuk mendukung penanganan Covid-19. 

"Tentunya pemanfaatan dananaya kita akan kelola secara komprehensif, jadi tidak parsial dari pengendalian belanja ini akan kita kaitkan dengan belanja pembiayaan dan pendapatan. Ini mendukung dan pengendalian Covid-19 di Indonesia," pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Presiden dan Pejabat Lain Tidak Terima THR, Negara Hemat Rp5,5 Triliun

Link berhasil disalin!