Pemain sinetron Ganteng-ganteng Serigala, Reza Alatas. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Sebelum menangkap aktor senior Tio Pakusadewo, jajaran Polda Metro Jaya ternyata juga menangkap pemain sinetron 'Ganteng-ganteng Serigala' bernama Ahmad Reza alias Reza Alatas terkait kasus narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu.
"Unit IV berhasil menangkap seseorang inisial RA, pekerjaan sehari-hari dia adalah public figur di beberapa stasiun-stasiun termasuk layar lebar maupun di FTV yang ada, umurnya 29 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait seringnya sebuah hotel dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berawal dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan ke salah satu kamar hotel di Jaksel pada 10 April 2020 lalu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar RA. Dalam kamar itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
"Barbuk yang kita amankan satu plastik sabu yang sudah digunakan beratnya sekitar 0,25 gram dan sebuah alat bong untuk hisap sabu tersebut berikut pipetnya," ungkap Yusri.
Reza akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diintrogasi lebih jauh. Pengakuan Reza dia mendapat sabu itu dari DPO berinisial D.
"Kita dalami dari mana barbuk itu didapat, keluar nama seorang inisialnya D. Inisial adalah D, sekarang ini kita terus kejar terhadap D," papar Yusri.
Polisi hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan penahanan ke Reza.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 subsider 117 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: