Pengamat juga Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi, menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menabrak sejumlah aturan lainnya, baik yang setara maupun di atasnya.
Menurutnya, penerbitan Permenhub ini menjadikan wajah politik hukum pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) tidak jelas. Juga tentunya menciderai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Permenhub ini memukul mundur semangat sejumlah pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya kepada Indozone, Senin (13/4/2020).
Dia mengatakan diperbolehkannya sepeda motor mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dengan syarat memenuhi protokol kesehatan, hakikatnya menabrak spirit PSBB, yakni seruan social distancing dan physical distancing.
"Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi sebelum dan sesudah mengangkut penumpang. Secara teknis, peraturan ini sulit terlaksana dengan baik," tegasnya.
Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Bhayangkara tersebut mengatakan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menabrak semangat sejumlah norma seperti PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, serta peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sebagai dasar PSBB.
Dampak dari Permenhub ini, sambungnya, akan menjadikan masalah serius secara teknis perundang-undangan maupun pelaksanaan PSBB. Belum lagi menyusul penerapan PSBB di wilayah Depok, Bogor dan Bekasi serta wilayah Tangerang Raya (kab/kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan).
"Daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB akan kesulitan merumuskan kebijakannya imbas ambiguitas peraturan pemerintah ini," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector pemerintah di bidang peraturan perundang-undangan, semestinya dapat mencegah munculnya norma yang ambigu ini.
"Disharmoni sejumlah aturan ini harus segera diharmonikan agar tidak membingungkan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya khususnya dalam teknis pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: