Brigjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Mabes Polri)
Polri sudah mengambil tindakan tegas dengan cara membubarkan masyarakat yang masih berkumpul untuk mencegah penularan virus corona. Sampai dengan hari ini tercatat Polri sudah membubarkan sebanyak 1.371 kasus kerumunan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Kita sudah membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 massa atau kerumunan massa berkumpul yang kita lakukan pembubaran," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Sebanyak 1.371 kasus massa yang berkumpul itu sudah dibubarkan oleh Polri di seluruh wilayah Indonesia. Proses patroli hingga pembubaran massa disebutnya dilakukan Polri bersama beberapa instansi terkait.
"Semuanya ini kita dibantu oleh teman-teman dari TNI dan pemerintah daerah. Kita tetap berjalan bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat dan kita ingin memutus atau mencegah dari pada penyebaran virus corona ini," ungkap Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu kembali memberikan imbauannya kepada masyarakat. Masyarakat diimbau agar tidak beraktivitas atau berkumpul dengan masyarakat lain di luar rumah agar terhindar dari penularan virus corona.
"Kami imbau kembali kepada masyarakat, tidak melakukan pengumpulan masa ataupun masyarakat untuk berkumpul, tetapi disiplin. Jangan sampai kita menjadi korban tapi kita harus menjadi pahlawan pemutus dari pada virus corona ini yaitu dengan berada di rumah," kata Argo.
"Jadi tidak kemana-mana dan taati ini. Semoga dengan disiplin yang tinggi ini yang kita lakukan bisa cepat selesai berkaitan dengan virus corona," sambungnya.
Selain itu, Argo mengatakan Polri sudah melakukan penyemprotan disinfektan di 3 ribu titik di seluruh Indonesia. Tak luput, seluruh wilayah DKI Jakarta juga sudah disemprot menggunakan disinfektan.
"Mabes Polri dan jajaran telah melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat umum sebanyak 3 ribu kali, artinya 3 ribu tempat, 3 ribu lokasi sudah kita lakukan penyemprotan di tempat-tempat umum di tempat publik baik itu ada di wilayah dari Jakarta sampai wilayah di Indonesia," pungkas Brigjen Argo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: