Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Selain itu, juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah sekolah oleh PMI Kota Jakarta Pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: