Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa foto aktris Tara Basro yang diunggah di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE.
Tak lama berselang, pernyataan itu pun dikritik oleh Badan Hukum Perkumpulan Pembela Kebebasan Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).
Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma mengatakan, pelabelan pornografi pada unggahan Tara Basro ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara.
"Pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender," kata Ellen.
Oleh karena itu, SAFEnet sebagai organisasi regional yang memperjuangkan 4 hak-hak digital warga, di antaranya:
"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: