Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Zita Anjani, mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan sangat hati-hati dalam menangani persoalan banjir. Lambannya proses naturalisasi sungai saat ini karena Anies berusaha hindari dampak buruk bagi warganya.
"Kalau pak Anies maunya warganya tidak terlalu dikorbankan tetapi banjirnya masih ada," kata Zita ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Zita, konsep ini berbeda dengan gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok memiliki cara yang lebih cepat dalam menangani permasalahan namun risikonya banyak masyarakat yang menjadi korban karena kebijakannya atau digusur.
"Saya rasa semuanya baik. Pak Ahok baik, pak Anies baik, cuma punya caranya masing-masing. Mungkin kalau pak Ahok maunya cepet tuntas tapi ada yang sedikit dikorbanin. Jadi kita harus cari win-win solution-nya bareng-bareng," ungkapnya.
Guna membantu Gubernur DKI dalam menangani persoalan banjir, DPRD DKI Jakarta telah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) banjir. Pansus tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk disahkan.
"Mekanismenya anggota DPRD itu bersurat ke pimpinan, lalu nanti disahkan," lanjutnya.
Dia mengungkapkan, kehadiran Pansus Banjir saat ini dinilai perlu. Pasalnya, ihwal banjir sudah terjadi di Jakarta sebanyak tiga kali berturut-turut sejak Desember 2019. Bahkan awal tahun 2020 banjir terjadi dan diklaim banyak pihak paling besar.
"Semua anggota lintas fraksi sepakat Pansus banjir. Karena kan dari Desember ini banjir sudah terjadi berulang-ulang. Di Jakarta sekarang hujan 1 jam saja sudah naik 30-40 cm," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pekan lalu dan hari ini saja masih ada sejumlah daerah yang dilanda banjir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, mencatat, per hari ini, Senin (24/2) terdapat 2.393 jiwa dari 682 kepala keluarga (KK) yang terpaksa mengungsi karena terdampak banjir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: