Kategori Berita
Media Network
Senin, 24 FEBRUARI 2020 • 13:42 WIB

Dedy Susanto Akhirnya Dipolisikan, Revina VT Tidak Main-main

Dedy Susanto dipolisikan (Instagram/@dedysusanto)

Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari seseorang dengan terlapor Dedy Susanto. Laporan tersebut terkait dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Bener dilaporkan, laporannya baru aja selesai tadi pagi, sudah masuk ke Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfirmasi Indozone, Senin (24/2/2020).

Yusri tidak menjelaskan dengan detail terkait pelaporan itu, sebab laporan itu baru saja diterima oleh pihaknya pada hari ini.

"Laporannya soal masalah Undang-Undang Kesehatan gitu. Nanti kan harus kita gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan. Ini kan baru aja masuk laporannya," ungkap Yusri.

Dari foto bukti Laporan Polisi (LP) yang diperoleh Indozone dari sumber kepolisian, LP itu teregister dengan nomor LP/1245/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Februari 2020. Pelapor dalam kasus ini yakni seorang advokat bernama Mohammad Fadli Aziz dan terlapor Dedy Susanto.

Nama pengacara Mohammad Fadli Aziz dikenal sebagai salah satu pengacara yang tertulis dalam surat kuasa yang sempat diunggah Revina VT melalui akun Instagram miliknya tempo hari. Terbukti Revina tidak main-main dengan ancamannya. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Revina VT (@revinavt) on

Pasal yang dilaporkan yakni terkait tindak pidana tenaga kesehatan seperti tertuang dalam Pasal 83 junto Pasal 64 UU RI nomer 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Kasus itu saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dedy Susanto Akhirnya Dipolisikan, Revina VT Tidak Main-main

Link berhasil disalin!