Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 FEBRUARI 2020 • 19:02 WIB

Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Ini Sikap Demokrat

Massa pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (15/1/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat, Irwan Fecho, meminta pemerintah menghapus pasal-pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengintervensi kebebasan pers. 

"Saya pikir harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kembali seperti zaman Orde Baru," ucap Irwan ketika dihubungi Indozone, Rabu (19/2/2020).

Irwan menilai perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Pasal 11 dan Pasal 18, menghambat pertumbuhan usaha pers. UU itu pun berpotensi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar, padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.

"Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati, karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum, karena denda yang tinggi," tutur Irwan.

Awalnya, Irwan berprasangka baik bahwa Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah kompromi besar pemerintah, demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Sesuatu yang belum dicapai Presiden Joko Widodo sampai saat ini. 

"RUU itu diolah cepat untuk menerobos sekat-sekat investasi yang dianggap penyebab utama pertumbuhan ekonomi stagnan sampai saat ini, sehingga semua yang menghambat pasti akan dihilangkan tak peduli menyengsarakan buruh, mengekang pers apalagi menerabas UUD," tutur Irwan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Omnibus Law Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Ini Sikap Demokrat

Link berhasil disalin!