Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2020 • 11:34 WIB

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai 12 Februari 2020

Ilustrasi Jalan TOL (ANTARA)

PT Marga Mandalasakti (MMS), operator jalan tol Tangerang-Merak memastikan telah melakukan sosialisasi selama 14 hari, terkait rencana Penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak yang efektif diberlakukan mulai 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. 

Sosialisasi tarif tol Tangerang-Merak naik (Ist)

"Sosialisasi sudah dilakukan dari 14 hari lalu melalui VMS, Spanduk, Media Sosial, Website, Radio," kata Kepala Divisi Hukum dan Humas Public Relations ASTRA Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (11/2/2020). 

Menurut Indah, penyesuaian tarif tol itu merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak. 

Sementara itu, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono mengatakan, pihaknya senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pengguna jalan tol.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," ujar Krist. 

Menurutnya, sebelum Menteri PUPR mengeluarkan Surat Keputusan tarif tol, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyeiamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat istirahat dan Pelayanan, semuanya dalam kondisi terpenuhi. 

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu golongan I menjadi Rp44.000, dari sebelumnya Rp41.000, golongan II Rp69.00û dari Rp57.000, golongan III Rp69.000 dari Rp67.50û, golongan IV golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500, sedangkan golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000. 

 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik Mulai 12 Februari 2020

Link berhasil disalin!