Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JANUARI 2020 • 10:22 WIB

6 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang

Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Ada sejumlah fakta terungkap dari kecelakaan maut bus pariwisata PO Purnama Sari di Jalan Raya Bandung-Subang, Kampung Nagrok, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Sabtu (18/1/2020) kemarin.  

Sejumlah fakta tersebut terungkap dalam Fokus Grup Diskusi (FDG) di Kantor Operasional PT. Lintas Marga Sedaya (LMS), Gerbang Tol Subang, Tol Cipali km 109 yang melibatkan Polda Jawa Barat, Penyidik Kapolres Subang, Dinas LLAJR Subang, Dinas Perhubungan Jawa Barat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, hingga pihak Agen Pemegang Merk (APM) Mercedes dan juga saksi-saksi. 

Berikut Indozone rangkum 6 fakta kecelakaan maut bus pariwisata di Subang.

1. Aspek Legalitas Diabaikan

Bangkai bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Fakta baru terungkap, bahwa Perusahaan Otobus (PO) Purnama Sari yang terlibat kecelakaan di Subang dan memakan korban jiwa delapan orang tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi kendaraan wisata. 

"Jadi kebetulan PO Purnama Sari itu gak punya izin. Kan kita punya data. Artinya PO ini abal-abal ilegal, tapi sudah menjalankan operasi," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada Indozone, Senin (20/1/2020). 

Tak hanya izin PO Pariwisata saja yang diabaikan, fakta lain juga terungkap yaitu Kartu Pengawasan yang sudah habis masa berlaku pada 19 Mei 2017. 

2. Fisik Kendaraan Berbeda di STNK

Ilustrasi bus. (Envatoelements/Dolgachov)

 

Data kendaraan yang tertera dalam STNK ternyata tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Berdasarkan data pengujian kendaraan domisili, kendaraan dimodifikasi setelah uji berkala di pengujian Majalengka. 

Dirjen Budi juga sempat menyayangkan bahwa bus tersebut melakukan modifikasi sesudah melakukan uji berkala di Majalengka. 

"Terakhir bus ini melakukan pengujian pada 8 Oktober 2019, masa berlaku ujinya enam bulan maka diperkirakan akan habis pada 8 April 2020 ini," jelas Dirjen Budi. 

3. Kompetensi Pengemudi Dipertanyakan

Penyidik kepolisian membahas kasus kecelakaan Bus Purnama Sari, di kantor operasional PT Lintas Marga Sedaya, Gerbang Tol Subang, Tol Cipali km 109,Senin (20/1/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Fakta menarik terungkap, yakni kemampuan mengemudi Dede Purnama, sopir Bus Purnama Sari yang bernomor polisi E 7508 W itu terindikasi tidak mahir dalam mengemudikan bus.

Hal ini terungkap dari temuan sementara dari pihak kepolisian yaitu saat kecelakaan ditemukan posisi gigi persneling berada di gigi 4. Padahal kondisi jalan yang sedang dilalui adalah turunan dan tikungan cukup tajam. 

4. Pengemudi Tidak Menguasai Medan

Lokasi kecelakaan bus pariwisata Purnama Sari di Jalan Raya jurusan Bandung - Subang Kp. Naggrok Ds. Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Fakta lainnya yang juga terungkap dari sisi pengemudi, yakni tidak benar-benar menguasai medan atau jalanan yang dilaluinya.

Diketahui, Dede Purnama baru beberapa kali melintas di jalur tersebut, dan tidak hafal karakteristik jalan, termasuk kondisi tanjakan dan turunan yang banyak terdapat di jalur tersebut. 

"Yang menangani kasus ini kan Dishub Subang dan Polres Subang. Menurut Polres Subang, pengemudi baru dua kali lewat sini," ujar Kasie Dishub Jabar, Enjang K kepada Indozone, di lokasi kecelakaan Desa Palasari Kecamatan Ciater, Senin (20/1/2020). 

5. Modifikasi Kendaraan

Kondisi bus pariwisata Purnama Sari yang mengalami kecelakaan. (INDOZONE/Sigit Nugroho)

 

Dalam RDG di kantor operasional PT LMS Subang juga terungkap fakta bahwa pihak mekanik bus Purnama Sari telah melakukan modifikasi terhadap sistem pengereman pada bus tersebut. 

Pihak Mercedes mengungkap kepada penyidik bahwa telah dilakukan modifikasi pada pipa kompresor menuju sistem pengereman, sehingga diduga fungsi pengereman berubah menjadi tidak baik dan menyebabkan kecelakaan terjadi. 

"Dari pihak PO Purnama Sari dan operatornya itu melakukan berbagai pergantian alat di dalam kendaraan itu yang kemudian menjadi fungsi dari alat itu, dengan diganti alatnya jadi tidak maksimal, terutama di pengereman," kata Dirjen Budi. 

6. Pemilik Bus dan Mekanik Terancam Pidana

Ilustrasi penjara. (Envatoelements/Stevanovicigor)

 

Menurut Dirjen Budi, dari keseluruhan fakta tersebut diatas, kemudian juga fakta bahwa Dede Purnama sang pengemudi meninggal dunia, kasus akan terus digulirkan dan pemilik PO serta pihak mekanik terancam mendapatkan sanksi pidana. 

"Kemudian berikutnya juga intinya, di rapat ini kan pengemudi meninggal dunia. Kalau meninggal sudah pasti proses hukum dihentikan. Dari polda dan polres subang tidak akan berhenti di situ. Jadi kalau memang ada unsur lain dari operatornya pemiliknya, atau kemudian pihak mekaniknya bisa dikenakan sanksi pidana," pungkas Dirjen Budi.


Itulah 6 fakta di balik kecelakaan maut bus pariwisata di Subang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

6 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang

Link berhasil disalin!