Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam rapat paripurna, Selasa (17/9).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan ada beberapa poin-poin pokok dalam revisi tersebut. Berikut ini adalah poin-poin pokok tersebut:
Seperti tercantum dalam pasal 1, KPK disebut sebagi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan UU dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Disebutkan dalam pasal 40, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan jika perkara tipikor tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Penghentian itu juga wajib diumumkan KPK kepada publik.
Penghentian bisa dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
Pada pasal 12B revisi UU KPK disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.
Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
Berdasarkan pasal 24, disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK harus disesuaikan.
Pada pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun. Mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 37B, tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK. Termasuk juga mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.
Pasal 37E berbunyi bahwa Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.
Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan. Nama itu akan diberikan kepada DPR yang kemudian dipilih dan ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: