Ilustrasi PLN. (Antara/Adeng Bustomi)
Masih ingat padamnya listrik di Jabodetabek pada Agustus 2019 lalu? Saat itu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji akan memberikan kompensasi.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut disebutkan PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Berapa besarannya, jelas berbeda-beda. Bergantung pada tarif adjustment atau non adjustment.
PLN memberikan kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sementara sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non adjustment).
Nah, bagi kamu yang belum cek kompensasi listrik di rumah atau kosan kamu, begini cara untuk mendapatkan informasinya. Kamu bisa cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: