Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 SEPTEMBER 2019 • 14:46 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Sarankan Turun Kelas

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Sarankan Turun KelasPetugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww)

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diusulkan mengalami kenaikan. Namun, tidak semua kelas naik  100 persen. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100 persen, sementara kelas 3 naik 65 persen.

"Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu menjadi Rp42 ribu, atau naik 65 persen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, Senin (9/9).

Ia memaparkan, kenaikan peserta mandiri kelas 3 menjadi Rp42 ribu,  sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. 

Bahkan, lanjut ia, bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Selain itu, jika masyarakat merasa keberatan dengan tingginya iuran kelas 1 dan 2, masyarakat bisa menurunkan kelas. Misalkan yang tadinya terdaftar di kelas 1, bisa turun ke kelas 2. 

Ia menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Besaran iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah kelas 1 jadi Rp160 ribu per bulan dari sebelumnya Rp80 ribu, dan kelas 2 menjadi Rp110 ribu per bulan dari sebelumnya Rp51.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu Sarankan Turun Kelas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!