Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan. (setkab.go.id)
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan untuk merevisi Undang-Undang (UU) 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/9).
Revisi yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR ini menuai pro dan kontra. Pasalnya, ada beberapa poin yang dinilai bakal melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah.
Menariknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum tahu isi dari revisi UU tersebut. Saat anggota dewan melakukan Rapat Paripurna, Jokowi memang berada di Kalimantan Barat.
"Itu inisiatif DPR, saya belum tahu isinya," tutur Jokowi seperti dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ketika ditanya soal pendapatnya mengenai revisi UU KPK tersebut, Jokowi tak ingin berkomentar.
"Saya belum tahu. Jadi, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," katanya.
Pada kesempatan yang sama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan apresiasi terhadap kinerja KPK periode 2015-2019. Menurut Jokowi, para anggota lembaga antirasuah itu sudah bekerja dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: