Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 SEPTEMBER 2019 • 17:55 WIB

Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang

Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Antara/M Ibnu Chazar)

Polisi menetapkan dua sopir dump truk menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9).

Keduanya yakni DH sopir dump truk nopol B-9763-UIT dan S sopir dump truk nopol B-9410-UIU. Dari dua tersangka tersebut, hanya satu yang ditahan, yakni S, sedangkan DH meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Selain itu, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka. Berikut faktor penyebab kecelakaan yang menelan delapan korban jiwa dan 28 luka-luka.

1. Kelalaian

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui truk yang dikendarai DH terguling. Hal tersebut membuat kendaraan dibelakangnya mengurangi kecepatan.

Pada saat proses evakuasi truk yang terguling datanglah truk yang dikendarai S dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kendaraan didepan yang sedang melaju perlahan.

S tidak menyadari bahwa ada proses evakuasi kecelakaan. Akibatnya peristiwa kecelakaan beruntun tidak bisa dihindarkan. Akibat kelalaian S, delapan orang lain meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 25 orang lainnya luka ringan. 

S disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP yang berisi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

2. Bawa Muatan Berlebih

Dalam olah TKP polisi menemukan kedua truk membawa muatan yang berlebih. Hasil olah TKP juga ditemukan bahwa kedua truk yang memiliki tipe kendaraan sama membawa muatan tanah merah.

Selain olah TKP, dugaan membawa muatan berlebih juga ditanyakan kepada S saat proses penyidikan atau pemeriksaan sebagai saksi.

"Seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya," kata Matrius.

3. Kendaraan Tak Laik Jalan

Polisi menemukan kendaraan yang dikemudikan DH ternyata tidak laik jalan. Kualitas kampas rem kendaraan DH tidak berfungsi dengan baik sehingga membuat laju truk tidak berhenti saat pengereman.

Truk yang dikendarai DH disinyalir tidak menggunakan engine brake ketika rem utama gagal berfungsi. DH tidak memindahkan gigi truknya ke tingkat lebih rendah demi menahan laju kendaraan. Akibatnya, laju truk semakin cepat dan sulit dikendalikan karena membawa beban berat plus kontur jalan menurun.

Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Itu sesuai dengan pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ini Dasar Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kecelakaan Tol Cipularang

Link berhasil disalin!