Kejutan dibuat Lutfhi Jayadi Kurniawan. Dia masuk dalam 10 daftar nama calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir.
Padahal, publik sempat ragu namanya bisa masuk 10 besar. Ini tak lepas dari proses seleksi wawancara dan uji publik yang dijalaninya pada 28 Agustus lalu.
Ketika itu, Lutfhi mendapat pertanyaan dari Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK Indriyanto Seno Adji soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sayang, aktivis anti korupsi asal Malang, Jawa Timur, itu tak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Saya tidak paham," jawab Lutfhi.
Jawaban itu membuat pansel heran. Sebelum mendapat pertanyaan tersebut, pria yang berprofesi sebagai dosen itu mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
"Sebagai pimpinan di saat ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat, Pak. Harus pahami hukum, Kalau enggak amburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kalau bapak ikut ekspose bisa paham?," kata Indriyanto.
Lutfhi menjawab akan berusaha untuk memahaminya. Jawaban dari Lutfhi membuat Indriyanto mengakhiri pertanyaannya. Menurut Indriyanto, seorang Pimpinan KPK harus tahu semua pasal korupsi.
Lutfhi merupakan Capim KPK dari kalangan akademisi. Dia adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Malang.
Pria bergelar Sarjana di bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial ini juga dikenal sebagai pendiri Malang Corruption Watch.
Menurutnya, Indonesia selalu jatuh pada lubang yang sama berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Dia menilai semenjak 1998 hingga saat ini pemberantasan korupsi seolah terus mendapatkan masalah yang serius.
"Itulah yang melatarbelakangi saya untuk terlibat dalam proses pemberantasan korupsi melalui KPK," ujar Lutfhi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: