Dua tersangka pemerasan guru di Cirebon diamankan polisi. (Antara/Khaerul Izan)
Kepolisian Resor (Polres) Kota Cirebon mengamankan dua wartawan gadungan, Rabu (28/8). Keduanya terciduk saat operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti puluhan juta rupiah.
Kedua pelaku berinisial SS dan DS itu kedapatan memeras seorang guru yang bertugas di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Keduanya mengancam akan melaporkan korban yang mendatangi hotel saat jam kerja ke Kepala Dinas Pendidikan.
Kapolres Kota Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melakukan serah terima uang dari korban di SDN 1 Setu Patok. Saat itu, lanjut Roland, petugas memang sedang melakukan Operasi Libas.
Sementara itu, Kapolsek Mundu AKP Iwan Gunawan menyebut pelaku meminta uang sebesar Rp160 juta sebagai uang tutup mulut. Sempat terjadi tawar menawar sebelum akhirnya disepakati nilai Rp30 juta.
Saat dilakukan OTT, pelaku menerima uang pemerasan sebesar Rp29 juta. "Atas berbuatannya, kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: