Danrem 051/Wijayakarta saat memberikan santunan/Penrem 051/Wijayakarta.
Komando Resort Militer (Korem) sebagai satuan teritorial TNI AD, harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat, sebagai solusi atas berbagai persoalan yang terjadi. Termasuk di dalamnya adalah mendukung pemerataan kesejahteraan dan memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Danrem 051/Wijayakarta Kolonel Inf Susilo, dalam kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis yang digelar di Makorem 051/Wijayakarta. Menurut Danrem, kegiatan sosial ini bisa terlaksana, berkat sinergi antara Tiga Pilar dengan stake holders.
Danrem mengatakan, sinergi di atas mendukung terciptanya iklim usaha yang baik untuk menumbuh kembangkan perekonomian. Ini penting, untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat agar dapat merasakan kesejahteraan yang dibangun oleh pelaku usaha di sekitar masyarakat.
"Hari ini kurang lebih ada 200 anak-anak dan orang dewasa yang mendapat santunan dan pengobatan. Saya ucapkan terima kasih kepada Dexa Group dan instansi lain, yang telah bekerja sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Danrem dalam keterangan yang diterima Jumat (23/8/2019).
Ia menambahkan, jika Tiga Pilar suatu wilayah bisa kompak dan bersinergi, masyarakat merasa nyaman, pengusaha akan merasa aman untuk berinvestasi. Sehingga, perekonomian bisa semakin baik. Ini memerlukan dukungan dan upaya bersama seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Ferron Par Pharmaceuticals (Dexa Group) menambahkan, bakti sosial bersama Korem 051/Wijayakarta kali ini merupakan salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kami, sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk masyarakat di sekitar tempat usaha kami.
"Bahkan kalau memang ada masyarakat yang membutuhkan bantuan rujukan pengobatan ke rumah sakit, dari pelaksanaan pengobatan gratis ini, kami siap melayani dan membantu. Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat," singkatnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: