Perluasan sistem ganjil genap. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap. Ada 16 ruas jalan yang bakal menerapkan sistem ini.
Secara total ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena perluasan sistem ganjil genap.
"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Rute baru ini disosialisasi mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan akan berlaku mulai 9 September 2019.
Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap adalah:
Ruas Jalan yang sudah menetapkan sistem ganjil genap adalah:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: