Ormas FPI (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Front Pembela Islam (FPI).
Tim tersebut diisi unsur Kemendagri, Kementerian Agama dan Polri. Nantinya, hasil evaluasi dari tim ini akan menjadi pertimbangan Kemendagri dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Kemendagri merasa perlu mengevaluasi AD/ART untuk mengetahui apakah organisasi masyrakat pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak.
"Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Hadi mengungkapkan, harus menganut nilai Pancasila untuk mendapatkan SKT. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," kata Hadi.
Proses perpanjangan izin FPI masih berlangsung. Kemendagri belum mengeluarkan SKT untuk FPI karena ada lima syarat yang belum dilengkapi.
Lima syarat tersebut adalah:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: