Pembina pramuka, RSS (30), di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) ditangkap polisi, Selasa (23/7/2019). Pria asal Surabaya itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan korban pencabulan RSS adalah anak laki-laki di bawah umur.
"Ada laporan masuk dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak dan korbannya sementara mencapai 15 anak," katanya.
Barung menambahkan, usai ditangkap tersangka memberikan keterangan kepada polisi telah menjadi pembina pramuka sejak 2015. Dan sekolah yang dibina RSS adalah enam SMP dan satu SD.
"Tersangka pembina ekstrakurikuler pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.
Barung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan.
“Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan psikolog," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: