Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 MEI 2026 • 20:46 WIB

Masyarakat Segera Lapor Jika Merasa Diperas Saat Parkir, Polda Metro: Kita Tindak!

Masyarakat Segera Lapor Jika Merasa Diperas Saat Parkir, Polda Metro: Kita Tindak!Ilustrasi petugas parkir liar. (Yudi Manar)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi jika menemukan adanya gangguan kamtibmas termasuk dalam hal ini jika merasa diperas oleh juru parkir liar (jukir) saat memarkirkan kendaraanya. Polisi memastikan bakal melakukan penindakan.

"Harusnya gini, parkir itu 1.000, dia nggak boleh. Dia (jukir) minta harus Rp 50 ribu. Terjadi pemerasan, pemalakan pada ini. Informasi itu kita terima, kita bisa melakukan penindakan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Dukung Penyegelan Parkir Liar di Kawasan Blok M

Di sisi lain, persoalan jukir sendiri dikatakanya merupakan wewenang dari Satpol PP termasuk Dishub. Kepolisian dalam case ini hanya bersikap pendampingan atau kolaborasi.

"Terkait tentang jukir liar, sebenarnya itu kaitan tentang kolaborasi dengan Satpol PP, dengan Dishub. Sebenarnya kalau kita melihat terkait tentang jukir liar kan penarikan itu kepada siapa? Pendapatan daerah. Nah, kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan," kata Budi.

"Artinya yang melakukan penegakan hukum itu adalah dari Dishub maupun Satpol PP karena ini terkait tentang aturan regulasi tentang Peraturan Gubernur. Nah tetapi untuk situasi kamtibmas, Polri akan membantu," sambungnya.

Baca juga: Viral Jukir Liar di Malang, Warga Diminta Bayar Parkir Rp5 Ribu Usai Salat Malam

Budi kemudian memberikan contoh terkait penertipan parkir liar yang belum lama ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Dalam hal ini, Polres Jaktim bekerjasama dengan instansi lainnya.

"Penertiban parkir-parkir itu terkait tentang warga masyarakat sekitar, pasar, rumah sakit termasuk orang yang mendapat pelayanan kepada kantor Polres Metro Jakarta Timur dilakukan penertiban terkait tentang parkir-parkir. Siapa yang melakukan? Polres Metro Jakarta Timur, Dishub, Satpol PP," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Masyarakat Segera Lapor Jika Merasa Diperas Saat Parkir, Polda Metro: Kita Tindak!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!