Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 APRIL 2026 • 18:00 WIB

KAI Pastikan Refund 100 Persen Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di Bekasi

KAI Pastikan Refund 100 Persen Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di BekasiSejumlah penumpang kereta api jarak jauh memadati area tunggu di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, terdampak kecelakaan di Bekasi. (ANTARA FOTO/Paramayuda)

INDOZONE.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh, yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada pelanggan.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne.

Ia menambahkan, hingga 28 April 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 4.878 tiket telah berhasil diproses untuk refund.

KAI juga menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut serta memastikan penanganan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Taksi Terkait Kecelakaan Maut Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Refund diberikan kepada penumpang yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti.

Kebijakan ini mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), hingga layanan KAI Group dalam satu kode pemesanan yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan dengan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga tujuan akhir, KAI akan mengupayakan moda lanjutan. Jika tidak tersedia, pengembalian tiket tetap dilakukan secara penuh.

Untuk proses refund, pelanggan dapat mengajukan melalui loket stasiun dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding, Contact Center 121 dengan menyertakan kode booking dan identitas, serta aplikasi Access by KAI untuk perjalanan yang dibatalkan oleh perusahaan.

Pengajuan refund dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak jadwal keberangkatan, dengan proses pencairan dana diupayakan selesai dalam waktu 1x24 jam setelah pembatalan.

Baca juga: Bertambah 1, Total Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi 15 Orang

Selain itu, biaya bagasi juga dikembalikan penuh jika pelanggan tidak melakukan perjalanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KAI Pastikan Refund 100 Persen Tiket Penumpang Terdampak Kecelakaan di Bekasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!