Jusuf Kalla (JK) di Gedung Bareskrim Polri (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
INDOZONE.ID - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) memberikan solusi dari sudut pandangnya untuk mengakhiri kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jusuf Kalla mengatakan bahwa caranya yaitu dengan menunjukan ke publik terkait ijazah tersebut.
"Ya sebenarnya kasus ini kan sudah dua tahun, tiga tahun meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini waktu saya hilang, dilibatkan," kata JK kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Sah! Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Danai Isu Ijazah Palsu Jokowi
Menurutnya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara menunjukan ijazah tersebut. JK meyakini jika ijazah yang dimiliki Jokowi merupakan ijazah asli.
"Sebenarnya sederhana persoalannya, karena saya yakin Pak Jokowi bahwa punya ijazah asli. Ya sebenarnya kita stop lah ini perkara dengan cara tinggal Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya kan yang asli. Saya yakin itu, itu saja," ucap JK.
"Saya yakin Pak Jokowi mengerti bagaimana kerugian sosial kita, masalah 2-3 tahun ini. Tinggal dikasih lihat, selesai. Tinggal dikasih lihat masyarakat saja selesai," sambungnya.
Baca juga: Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Disisi lain, JK meyakini jika Jokowi sendiri tidak menginginkan perpecahan terjadi akibat tuduhan-tuduhan ini.
"Saya yakin itu Pak Jokowi akan begitu karena dari pada kita berseteru, ada kelompok berseteru bertahun-tahun, hilang waktu, hilang harkat sosial, hilang, nah itu lah kita harapkan," kata JK.
"Selesai lah bulan ini menunjukkan ijazah saya. Saya yakin dan pasti Pak Jokowi tidak menginginkan sebagaimana Presiden tidak menginginkan masyarakatnya pecah belah karena soal kecil ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan