Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:43 WIB

Deklarasi Pers 2026: Jurnalisme Bukan Komoditas Gratis, Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik!

Deklarasi Pers 2026: Jurnalisme Bukan Komoditas Gratis, Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik!Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk "Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga" di Banten, Minggu (8/2/2026). (Dok. Dewan Pers)

INDOZONE.ID - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk "Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga" di Banten, Minggu (8/2/2026).

Deklarasi ini merupakan respons terhadap ancaman keberlanjutan ekonomi media dan perlindungan wartawan di era digital.

Poin-poin utama deklarasi:

  1. Perlindungan Karya: Mendesak Pemerintah dan DPR menetapkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi UU Hak Cipta.
  2. Keadilan Digital: Menuntut platform teknologi dan kecerdasan buatan (AI) memberikan kompensasi adil serta mencantumkan sumber karya jurnalistik secara jelas.
  3. Dukungan Negara: Mendorong insentif fiskal (no tax for knowledge), penyediaan infrastruktur digital, serta pengembangan Dana Jurnalisme untuk menyehatkan industri pers.
  4. Hukum & Kompetisi: Menolak kriminalisasi pers, mendesak penegakan hukum atas kekerasan terhadap wartawan, serta meminta KPPU mencegah monopoli platform digital.
  5. Komitmen Profesional: Menegaskan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40/1999 dalam menjaga nilai demokrasi.

Baca juga: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi konstituen seperti PWI, AMSI, ATLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS sebagai sikap bersama menjaga kualitas jurnalisme nasional.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan Pers Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

Baca juga: Polda Metro Koordinasi Dengan Dewan Pers Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini yang Dibahas

“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Deklarasi Pers 2026: Jurnalisme Bukan Komoditas Gratis, Lindungi Hak Cipta Karya Jurnalistik!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!