INDOZONE.ID - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026 bertajuk "Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga" di Banten, Minggu (8/2/2026).
Deklarasi ini merupakan respons terhadap ancaman keberlanjutan ekonomi media dan perlindungan wartawan di era digital.
Poin-poin utama deklarasi:
Baca juga: Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Deklarasi ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan berbagai organisasi konstituen seperti PWI, AMSI, ATLI, ATVSI, JMSI, PRSSNI, SMSI, dan SPS sebagai sikap bersama menjaga kualitas jurnalisme nasional.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto mengatakan Pers Indonesia saat ini masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut dia.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release