Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 03 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Viral Pemotor Protes Parkir di Polda, Begini Penjelasan Resmi Polisi!

Viral Pemotor Protes Parkir di Polda, Begini Penjelasan Resmi Polisi!Viral pemotor protes parkir di Polda Metro Jaya. (Instagram/folkkonoha)

INDOZONE.ID - Seorang pemotor pria viral usai videonya protes dengan biaya parkiran di Polda Metro Jaya

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya angkat bicara menjelaskan ihwal biaya parkir yang diprotes.

Viralnya video tersebut salah satunya diposting oleh akun Instagram @folkkonoha yang menampilkan pria tersebut menyampaikan protesnya terkait parkir saat berada di loket parkiran pintu keluar Polda Metro Jaya.

"Seorang pria meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya. Ia menilai keberadaan parkir liar di lingkungan kepolisian hanya membuat rakyat kecil semakin terbebani," tulis akun tersebut dalam postingan seperti dilihat pada Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Viral Bantuan Bencana Rusak Dilempar dari Helikopter, TNI Lakukan Evaluasi

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal memberikan penjelasan berkaitan dengan parkiran di Mapolda Metro Jaya. 

Dia mengatakan jika parkiran di Mapolda Metro memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," kata AKBP Agus.

Agus menjelaskan jika tarif parkir mengacu pada Pergub DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, dengan tarif untuk mobil berkisar Rp3.000 sampai Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000 sampai Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000 sampai Rp4.000 per jam serta sepeda Rp1.000 sekali parkir.

Selain itu, kebijakan parkir juga berlandaskan PMK nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang harus memberikan pemasukan kepada negara melalui PNBP.

Baca juga: Viral Bantuan Korban Bencana Hancur Usai Dilempar dari Helikopter, TNI Buka Suara

Agus menekankan jika Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar. 

Sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, RSUP Fatmawati, RS Harapan Kita hingga beberapa RSUD di Jabodetabek dan daerah lain juga menjalankan kebijakan serupa demi menjaga ketertiban dan kualitas pelayanan.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Pemotor Protes Parkir di Polda, Begini Penjelasan Resmi Polisi!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!