Dekatkan Layanan, Pemkab Banyuwangi Tambah Mobil Samsat Keliling (Humas Pemkab Banyuwangi)
INDOZONE.ID - Upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, salah satunya dengan penambahan unit mobil samsat keliling.
Langkah ini memperlimpah fasilitas pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif lokasi selain kantor induk.
Penambahan mobil tersebut resmi diserahkan kepada UPT Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi dan menjadi armada keempat yang siap beroperasi setiap hari.
UPT Bapenda Jatim sebelumnya mengoperasikan tiga unit layanan yang bekerja secara terjadwal.
Baca juga: Zulhas Wanti-wanti Bupati Lampung Selatan Jangan Main Proyek, Minta Sekda untuk Awasi
Masuknya mobil keempat ini menandai peningkatan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan layanan publik.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa tambahan armada tersebut merupakan bentuk pelayanan yang lebih dekat kepada warga.
Ipuk menegaskan, “Tambahan mobil samsat keliling ini untuk mendekatkan layanan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor induk Samsat.”
Penyerahan armada layanan dilakukan pada Senin, 10 November 2025, oleh Kepala UPT Badan Pendapatan Provinsi Jatim Banyuwangi, Galih A Suryanto, di halaman Kantor Bupati Banyuwangi.
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemkab Banyuwangi terhadap peningkatan pelayanan.
Baca juga: Pemerataan Dokter Spesialis di Puskesmas, Strategi Banyuwangi Tingkatkan Layanan Medis
Menurut Galih, “Mobil dari Pemkab ini akan kami manfaatkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal jauh dari kota.”
Mobil samsat keliling yang kini berjumlah empat unit tersebut akan melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga proses bea balik nama.
Setiap unit direncanakan berkeliling di berbagai kecamatan sesuai jadwal untuk memastikan keterjangkauan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi