Sarah Sadiqa, Kepala LKPP yang Baru Dilantik Presiden Prabowo. (Dok. LKPP)
INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP menggantikan Hendrar Prihadi. Karier panjangnya di lembaga ini membuat Sarah bukan sosok baru. Hampir seluruh perjalanan profesionalnya ditempa di LKPP hingga akhirnya dipercaya duduk di kursi tertinggi.
Sarah Sadiqa memulai karier birokratnya di LKPP dengan berbagai posisi strategis. Pada 2011–2013, ia menjabat Direktur Direktorat Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional.
Tahun 2013, Sarah bergeser memimpin Direktorat Perencanaan Pengadaan RAPBN, lalu menjabat Direktur Pengembangan Sistem Katalog. Pada 2014, ia dipercaya memimpin Direktorat Pelatihan Kompetensi hingga 2015.
Setelah itu, Sarah naik jabatan menjadi Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi. Posisi ini diembannya sampai Februari 2020, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan.
Sarah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Trisakti pada 1992. Ia kemudian melanjutkan studi ke Amerika Serikat dan menamatkan Master of Science di Northeastern University College of Science, Boston pada 1999.
Pengalaman akademiknya memberi fondasi kuat bagi karier panjangnya sebagai perancang strategi kebijakan di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas pengabdiannya, Sarah dianugerahi Satyalancana Karya Satya X Tahun (2005) dan Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2015). Dua penghargaan itu menandai dedikasi panjangnya di birokrasi.
Berdasarkan LHKPN akhir 2024, kekayaan Sarah tercatat Rp4,13 miliar. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan Rp2,9 miliar, tiga mobil senilai Rp675 juta, harta bergerak Rp50 juta, serta kas Rp510 juta.
Jalan Baru Sebagai Kepala LKPP
Dengan rekam jejak yang hampir seluruhnya dihabiskan di LKPP, Sarah kini menghadapi tantangan lebih besar: memperkuat transparansi dan efisiensi pengadaan barang/jasa di era pemerintahan baru.
Langkahnya dinanti, mengingat posisi Kepala LKPP memegang peran strategis dalam tata kelola anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara