Ilustrasi Penyiksaan (Freepik)
INDOZONE.ID - Kasus penyiksaan anak di Jakarta Selatan bikin publik geram. Seorang ibu kandung berinisial SNK (42) dan pacarnya EF alias YA (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa anak kembarnya.
Salah satunya, AMK (9), ditemukan dalam kondisi penuh luka di Pasar Kebayoran Lama pada Juni 2025.
Polisi mengungkap, saudara kembar AMK yang berinisial ASK ternyata juga mengalami kekerasan.
"Untuk kembarannya, berdasarkan hasil keterangan dari para saksi dan barang bukti yang kami amankan, juga mengalami kekerasan, namun kekerasannya berbeda," kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Ganis Setyaningrum dikutip Antara, Senin (15/9).
Meski begitu, polisi belum merinci bentuk penyiksaan yang dialami ASK. Saat ini, anak tersebut sudah mendapat pendampingan dari Kementerian PPPA dan Kemensos.
Baca juga: Balita Jadi Korban ke-5 Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora
Dalam kasus ini, peran keduanya terungkap jelas. EF alias YA, yang tinggal bersama SNK selama 8 tahun terakhir, disebut kerap melakukan penyiksaan langsung.
Sementara SNK, ibu kandung korban, mengetahui kekerasan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
Polisi menegaskan, ayah kandung kembar berinisial SG sudah lama berpisah dengan SNK dan baru kembali bertemu anak-anaknya setelah kasus ini mencuat.
Pengakuan AMK jadi kunci terbongkarnya kasus ini. Bocah 9 tahun itu bercerita sering disiksa oleh EF yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Bentuk kekerasannya sangat kejam: dipukul, ditendang, dibanting, disiram bensin lalu dibakar, dipukul kayu sampai patah tulang, dibacok golok, hingga disiram air panas.
Pada 11 Juni 2025, warga menemukan AMK tergeletak di depan kios Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kondisinya mengenaskan, terbaring di atas kardus, tubuh penuh luka, wajah terbakar, tangan patah, dan terlihat tanda-tanda malnutrisi.
SNK dan EF dijerat Pasal 76B juncto 77B serta Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara