INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Merdeka, pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan berlangsung hampir tiga jam dalam suasana akrab.
Topiknya mulai dari reformasi ekonomi, penegakan hukum, hingga tuntutan pembentukan komisi investigasi independen.
Pertemuan dihadiri sejumlah tokoh lintas agama dan masyarakat sipil. Menteri Agama Nasaruddin Umar yang ikut hadir bilang, suasana dialog berjalan cair.
“Hampir tiga jam dialog yang sangat terbuka, sangat penuh keakraban antara tokoh lintas agama, tokoh bangsa bersama dengan Bapak Presiden,” kata Menag.
Presiden Prabowo menjawab langsung berbagai pertanyaan dari tokoh GNB. Quraish Shihab menyebut penjelasan Presiden “sangat memuaskan” dan menumbuhkan optimisme.
Baca juga: Ini Alasan Purbaya Tarik Dana Rp200 Triliun di Bank Indonesia, Sudah Dapat Izin Presiden Prabowo
“Apa yang kami sampaikan dipahami oleh Bapak Presiden dan diterima dengan baik sehingga dialog kita hari ini sungguh bermanfaat,” ucapnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Apresiasi Gerakan ‘Warga Jaga Warga’
Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama masyarakat sipil adalah pembentukan Komisi Investigasi Independen terkait Prahara Agustus.
“Presiden menyetujui pembentukan itu dan detailnya nanti pihak istana akan menyampaikan bagaimana formatnya,” jelas Lukman.
GNB juga menyinggung perlunya reformasi kepolisian. Pdt. Gomar Gultom menyebut usulan itu diterima dengan baik oleh Presiden.
“Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujarnya.
GNB meminta agar aktivis, mahasiswa, dan pelajar yang masih ditahan segera dibebaskan agar tidak kehilangan hak pendidikan. Usulan ini pun jadi salah satu catatan penting dalam pertemuan.
Pertemuan diakhiri dengan pesan bahwa menjaga keutuhan NKRI adalah tanggung jawab semua pihak. Presiden menegaskan demokrasi sehat hanya bisa tumbuh lewat ruang dialog terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sekretariat Presiden