Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 15:30 WIB

2 WNI Ditangkap di Makau, Ini Penyebabnya

2 WNI Ditangkap di Makau, Ini PenyebabnyaIlustrasi penangkapan narkoba. (thedailybeast)

INDOZONE.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya dua WNI yang sempat ditangkap Kepolisian Makau. Alasannya, mereka diduga bekerja di luar izin yang tertera di visa.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan keduanya dituduh menjalankan usaha restoran tanpa lisensi resmi.

"Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART)," ujar Judha dikutip Antara, Rabu (13/8/2025).

Ancaman Denda dan Deportasi

Menurut hukum di Makau, orang asing yang bekerja tidak sesuai izin tinggal bisa didenda 5.000–20.000 MOP (sekitar Rp10–40 juta). Selain itu, pelanggaran ini juga berpotensi berujung deportasi.

Judha menegaskan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

Baca juga: Visa Schengen untuk WNI Resmi Berlaku, Bisa Keliling Eropa Sampai 5 Tahun!

Kasus Berawal dari Laporan Media

Sebelumnya, media setempat melaporkan dua WNI itu ditangkap pada 2 Agustus 2025. Mereka diduga menjalankan usaha restoran dari sebuah kamar apartemen sejak Juli 2024.

Saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara keduanya telah kembali ke pekerjaan awal mereka sebagai asisten rumah tangga di Makau.

Baca juga:  Gempa Dahsyat 8.8 M di Kamchatka Rusia, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 WNI Ditangkap di Makau, Ini Penyebabnya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!