INDOZONE.ID - Aksi premanisme yang dilakukan seorang pria berinisial MR (32) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial setelah memalak sopir truk sebesar Rp100 ribu. Tak lama setelah video kejadian beredar luas, pelaku langsung diamankan oleh polisi.
Salah satu rekaman yang memperlihatkan aksi tersebut diunggah oleh akun Instagram warungjurnalis. Dalam video tersebut, terlihat sopir truk menunjukkan wajah pelaku, sementara pelaku tampak memberikan secarik kertas mirip kwitansi kepada sang sopir.
“Sebuah rekaman video memperlihatkan detik-detik seorang sopir truk dipalak oleh pria diduga preman saat melintas di Jalan Kebon Melati I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.42 WIB,” tulis akun tersebut dalam keterangannya, seperti dilihat pada Rabu (30/7/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tentang aksi pemalakan tersebut.
“Begitu informasi kami terima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Susatyo.
Baca juga: Selundupkan Ratusan Gram Sabu dalam Kaleng Camilan, WNA Pakistan Diamankan Polda Metro
Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu buah bong atau alat isap sabu.
MR ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Ia juga diduga kerap melakukan aksi pemalakan serupa di wilayah tersebut.
Baca juga: Tega! Bapak Ini Korban Kecelakaan, Motornya Malah Dicuri
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang mengembangkan kasus, terutama terkait temuan alat hisap sabu.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” jelas Haris.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber