INDOZONE.ID - Sebanyak 2.116 inovasi pelayanan publik telah berhasil lolos tahap seleksi administratif dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025.
Inovasi ini berasal dari 339 lembaga pemerintah pusat dan daerah, BUMN, serta BUMD yang turut ambil bagian dalam ajang tahunan bergengsi tersebut.
Seluruh inovasi yang dinyatakan lolos kemudian diserahkan kepada Tim Evaluasi (TE) yang terdiri dari para ahli dan akademisi dari sepuluh perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah Kontrakan di Jaktim, Wanita Idap Stroke Tewas Terjebak!
Penilaian dilakukan menyeluruh berdasarkan indikator dalam Pedoman Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, mengungkapkan apresiasi atas dedikasi para evaluator.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada TE, karena Bapak/ibu bukan hanya menjadi perwakilan dari berbagai perguruan tinggi masing-masing, tetapi juga membawa semangat keilmuan dan dedikasi yang luar biasa untuk inovasi pelayanan publik,” kata Otok dalam Sidang Pleno TE yang digelar daring, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Banyuwangi Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi 184 Ribu Pelajar
Evaluasi dilakukan sejak 30 Juni hingga 13 Juli 2025, di bawah pendampingan Tim Sekretariat KIPP. Setiap tim kecil telah melakukan konsolidasi nilai sebelum pleno, dengan proses penilaian yang mengutamakan akuntabilitas dan peer review yang ketat.
Dua kategori finalis ditetapkan, yaitu Finalis Inovasi Pelayanan Publik Kelompok Umum dan Finalis Kelompok Replikasi.
Nilai ambang batas kelulusan ditetapkan minimal 85, dengan nilai lebih pada inovasi yang telah terbukti direplikasi.
KIPP, menurut Menteri PANRB, bukan sekadar lomba ide, tetapi alat kebijakan untuk memperkuat ekosistem inovasi yang berdampak nyata di berbagai bidang layanan publik.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Membusuk di Kamar Kontrakan di Jelambar
Inovasi yang dikembangkan diharapkan dapat diimplementasikan lebih luas dan menjadi model nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menpan.go.id