Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 27 JUNI 2025 • 17:10 WIB

KemenPAN-RB Teken Keputusan untuk Permudah Evaluasi Jabatan ASN di Daerah

KemenPAN-RB Teken Keputusan untuk Permudah Evaluasi Jabatan ASN di DaerahDeputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah

INDOZONE.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah proaktif untuk mendorong efektivitas birokrasi dan percepatan pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah. 

Hal ini diwujudkan melalui terbitnya surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.

Surat ini diumumkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Rabu, 25 Juni 2025. 

Dalam pemaparannya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sekaligus mempercepat proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkup instansi daerah.

Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Perempuan Lompat dari KMP Wira Artha Ditemukan Meninggal

Surat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah. 

"Hal ini dicapai dengan memungkinkan instansi daerah untuk langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ada dalam lampiran surat, selama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aba.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi daerah dalam menyusun dan menetapkan hasil evaluasi jabatan masing-masing. 

Penetapan hasil tersebut dapat langsung digunakan jika jabatan dan tingkat eselonisasi telah sesuai dengan peta jabatan yang diakui serta ketentuan dalam surat Menteri PANRB tersebut.

Namun, bagi instansi daerah yang memiliki struktur kelembagaan belum tercantum dalam lampiran surat, mereka diwajibkan untuk tetap mengajukan usulan persetujuan secara langsung kepada Menteri PANRB.

Baca juga: Polisi Tangkap Badut Mesum di Bekasi: Sempat Lari hingga Naik ke Atap Rumah

“Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, khususnya terkait dengan evaluasi jabatan,” tegas Aba lagi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, Mita Nezky, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika organisasi pemerintahan daerah yang mengalami perubahan struktur secara cepat. 

Menurutnya, percepatan administratif tersebut tetap dilakukan dalam koridor hukum dan regulasi yang ketat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KemenPAN-RB Teken Keputusan untuk Permudah Evaluasi Jabatan ASN di Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!