Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK akan Jadi Bukti Inkonsistensi Penataan Transportasi Jabodetabek
INDOZONE.ID - Rencana perubahan tarif KRL Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 2025, menuai penolakan dari kalangan masyarakat pengguna transportasi massal ini.
Perubahan ini juga dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat, yang saat ini sudah babak belur hingga memunculkan fenomena makan tabungan karena pendapatan tak lagi mencukupi memenuhi kebutuhan.
Rencana perubahan tarif ini mencuat setelah pemerintah menyerahkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 ke DPR untuk dibahas bersama.
Dokumen tersebut menyebutkan subsidi public service obligation (PSO) kereta api guna meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi, termasuk KRL Jabodetabek.
Perubahan sistem subsidi, yang disesuaikan dengan NIK, merupakan salah salah satu upaya perbaikan tersebut.
Skema Tarif KRL Berbasis NIK
Perubahan sistem subsidi ini akan membuat masyarakat harus membayar tarif berbeda saat menggunakan KRL. Tarif yang diberlakukan akan diklasifikasikan sesuai dengan pendapatan masyarakat.
Mereka yang tergolong masyarakat kelas menengah ke atas, akan dikenai tarif lebih tinggi saat menggunakan jasa KRL.
Adapun masyarakat kelas menengah dibebani tarif yang lebih rendah, sementara masyarakat bawah masih akan membayar dengan tarif yang sama seperti saat ini.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, perubahan tarif ini masih dalam proses pembahasan. Ini dilakukan agar saat diberlakukan tahun depan, tarif yang diberlakukan sudah benar-benar tepat sasaran.
"Untuk memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak terkait," kata Risal.
Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Belum Tahu soal Kebijakan Subsidi KRL Berbasis NIK
Pembahasan ini di antaranya akan dilakukan melalui diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan tarif yang diberlakukan tidak memberatkan pengguna.
"Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," sambungnya.
Pemerataan Transportasi Publik
Pengamat transportasi dari UNIKA Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan baik karena akan membuat pelayanan transportasi publik lebih merata.
Hal ini lantaran pemerintah dapat menghemat biaya subsidi, sehingga dana penghematan tersebut dapat dialihkan pada pembangunan transportasi yang lebih baik di daerah-daerah lain.
Djoko mengusulkan agar pemberian subsidi tidak dilakukan setiap hari. Dia mencontohkan pemberlakuan tarif subsidi hanya dilakukan pada hari kerja, dari Senin sampai Jumat.
Adapun Sabtu dan Minggu, tarif yang diberlakukan lebih tinggi, karena tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
"Kalau akhir pekan enggak subsidi, bisa menghemat sepertiganya, dari Rp1,6 triliun. Nah, uang ini nanti dilarikan ke daerah lain yang membutuhkan," kata Djoko saat dihubungi Indozone.
Djoko pun menekankan, hal ini lebih berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebabnya, dia menilai selama ini wilayah Jabodetabek lebih banyak mendapat bantuan dari pemerintah dibanding daerah lain.
"Banyak daerah lain enggak kebagian subsidi, padahal mereka itu wilayah penghasil mineral seperti Morowali, Halmahera, tapi masyarakatnya melarat," kata Djoko.
"Indonesia bukan Jabodetabek saja, Jabodetabek hanya bagian dari Indonesia. Masih sangat banyak rakyat Indonesia yang belum menikmati subsidi angkutan umum," tuturnya.
Armada Belum Siap
Meski demikian, Djoko menilai perubahan skema tarif KRL berdasarkan NIK ini masih belum dapat dilakukan saat ini.
Tarif berbeda bagi pengguna KRL dari kalangan yang mampu dan tidak mampu, harus disesuaikan dengan kesiapan di lapangan.
Bagi dia, armada KRL saat ini belum memungkinkan untuk memberlakukan tarif berbeda bagi masyarakat pengguna.
"Sekarang ini kondisi armadanya belum maksimal, makanya pemerintah pesen. Makanya nanti setelah armadanya maksimal, baru diterapkan," ujar Djoko.
Penataan Transportasi Jabodetabek
Selain itu, skema perubahan tarif KRL ini juga menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penataan transportasi di Jabodetabek.
Sebab dalam kondisi saat ini, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru membuat masyarakat beralih ke kendaraan pribadi.
Padahal, pemerintah selama ini terus berupaya menekan penggunaan kendaraan pribadi, dengan menciptakan sistem transportasi perkotaan berbasis angkutan umum massal yang terintegrasi di Jabodetabek.
Keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya ini tercermin dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018.
Ada sejumlah hal yang dirinci Perpres ini dalam rangka penataan transportasi di Jabodetabek. Mulai dari pembangunan transportasi publik macam KRL, MRT, dan LRT; fasilitas integrasi antar-angkutan umum, perbaikan layanan, pembaruan armada, hingga pembangunan hunian berkonsep Transit Oriented Developmen (TOD).
Muaranya adalah peningkatan penggunaan angkutan umum hingga 60 persen pada 2029, yang berarti menekan penggunaan kendaraan pribadi.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, terdapat 27.307.903 kendaraan yang beredar di jalanan Jabodetabek.
Baca Juga: Kebakaran di Manggarai, KAI Pastikan Perjalanan KRL Tak Alami Gangguan
Jumlah tersebut didominasi sepeda motor dengan 21,03 juta unit, mobil pribadi sebanyak 4,94 juta unit, sedangkan bus yang merupakan moda transportasi massal hanya tercatat sebanyak 348. 814 unit.
Berdasarkan data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tercatat 20,02 juta perjalanan per hari masuk dan keluar Jakarta dari wilayah Bodetabek, dari total 49,5 juta perjalanan orang per hari pada 2018. Adapun pergerakan warga dalam kota Jakarta berkisar di angka 23,4 juta.
Sayangnya, mayoritas perjalanan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan pribadi sehingga menyebabkan kemacetan baik di Jakarta maupun di wilayah asal warga.
Indikasi ini pun mencuat dari komentar sejumlah penumpang KRL yang ditemui tim Indozone di Stasiun Pasar Minggu. Seorang pengguna KRL bernama Ahmad mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut.
"Kalau fasilitasnya sama kayak gini kenapa harus naik. Mending bawa mobil sendiri, lebih aman lebih nyaman," katanya.
Berbeda, pengguna lain bernama Yuli mengaku tak mempersoalkan kenaikan tarif KRL. Hanya saja, dia meminta ada perbaikan fasilitas dari yang ada saat ini.
"Sebenernya ga masalah sih kalau naiknya masih wajar, cuma harus ada perbaikan ya, dari fasilitasnya, semuanya," ujar Yuli.
Masih Wacana
Meski demikian, pemerintah menegaskan rencana penyesuaian tarif KRL ini masih wacana yang penerapannya belum dapat dipastikan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan rencana tersebut masih perlu pembahasan, sehingga belum dipastikan akan diterapkan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri BUMN Erick Thohir, mengaku belum mengetahui mengenai detail dari wacana kebijakan subsidi KRL berbasis NIK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Liputan, BPTJ